Nikah Sirih antara Haram dan Halal
Nikah sirih haram atau halal? Kita harus mengembalikan pada niat kita. “ Innamal a’maluu bin niyyat”. Halal dan haram harus dilihat dari segi yang lebih mengarah pada tujuannya, dahulu orang melakukan nikah sirih karena alasan ekonomi, kalau kita hukumi haram maka ribuan anak bahkan jutaan anak haram telah lahir di dunia ini. Sekarang nikah sirih disalahgunakan tujuannya, yaitu untuk kepentingan sex, kawin kontrak dll. Banyak hal yg secara hukum halal bisa menjadi haram, pahala menjadi dosa, surga menjadi neraka. Contohnya solat adalah bisa membawa kita ke neraka Wel jika kita melakukannya karena pamer, untuk pengakuan setatus sosial. Contoh lain yang dulunya larangan menjadi halal adalah perempuan yang pergi haji tanpa didampingi muhrimnya, dulu hal itu dilarang oleh Rasulullah karena pada zaman dulu sangat membahayakan bagi kaum wanita(alat transportasi belum canggih), sekarang hampir seluruh ulama membolekannya. Secara ilmu ushul fiqqih hukum itu ada yang mutlak ada yang muqoyyad, jadi kita harus bisa mengklarifikasinya. Wallahu a’lam

di ampah adanya baru bejo semoga bisa menjadi superbejo seperti di sini
[...] kabar kominitas Janah yang lain, seperti Bapak, Kak Bayu, Om Akhta, OM Yusman, Om Agung,Om Zarod, Om Anam, Pak Polisi, smaduta,wms-kita, asep, adit, wieta, galih, [...]
BLOG NOHARA LULUS VERIFIKASI SMADAV « Nohara’s Face dibahas juga di dalam 25 Maret 2010 pada 1:02 pm |
nahap jua pnk,,, mun niat na gsan membantu ekonomi halal klo pak ?? mun kaitu rencana nya handak bebini dua aku pak ae,,,
salam kenal pa’……..
Wah saya gak begitu memperhatikan menganai kawin siri ini. Yang pasti buat saya satu istri saja sudah cukuplah.